Topic Progress:
← Back to Lesson

Sejarah UUD 1945

  1. Latar Belakang Pembentukan UUD 1945:
    • Setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II, semangat untuk memerdekakan Indonesia semakin kuat. Pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai langkah awal menuju kemerdekaan.
    • BPUPKI mengadakan dua sidang utama. Sidang pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 membahas dasar negara, di mana Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang berisi lima prinsip dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
  2. Perumusan dan Pengesahan UUD 1945:
    • Pada sidang kedua yang berlangsung dari 10 hingga 16 Juli 1945, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan dasar negara dan UUD. Hasilnya adalah Piagam Jakarta yang disusun pada 22 Juni 1945, yang menjadi rancangan awal UUD.
    • Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk dan mengadakan sidang pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang ini, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi resmi negara Indonesia. Pengesahan ini juga menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
  3. Perubahan dan Amandemen UUD 1945:
    • Sejak pengesahannya, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan UUD dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa Indonesia.

Isi UUD 1945

UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (Pasal-pasal), dan Penjelasan. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai bagian-bagian tersebut:

  1. Pembukaan UUD 1945:
    • Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung nilai-nilai dasar dan tujuan pembentukan negara Indonesia. Alinea terakhir memuat Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945:
    • Bab I: Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1):
      • Pasal 1 mengatur tentang bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan dan kedaulatan berada di tangan rakyat.
    • Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) (Pasal 2-3):
      • Pasal 2 mengatur tentang keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Pasal 3 mengatur wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.
    • Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4-16):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang presiden dan wakil presiden, tugas dan wewenang presiden, serta hubungan antara presiden dengan lembaga negara lainnya.
    • Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung (DPA) (Pasal 16):
      • Pasal ini mengatur tentang pembentukan dan tugas DPA sebagai lembaga pemberi nasihat kepada presiden (saat ini DPA tidak ada, tugasnya dialihkan ke Dewan Pertimbangan Presiden).
    • Bab V: Kementerian Negara (Pasal 17):
      • Pasal ini mengatur tentang pembentukan kementerian negara yang membantu presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.
    • Bab VI: Pemerintah Daerah (Pasal 18-18B):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang pemerintahan daerah, otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
    • Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 19-22B):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang keanggotaan, tugas, dan wewenang DPR dalam legislasi, pengawasan, dan anggaran.
    • Bab VIIA: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 22C-22D):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang keanggotaan dan wewenang DPD dalam mengajukan dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.
    • Bab VIIB: Pemilihan Umum (Pasal 22E):
      • Pasal ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.
    • Bab VIII: Hal Keuangan (Pasal 23-23D):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta fungsi dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    • Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Pasal 23E-23G):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang pembentukan, tugas, dan wewenang BPK dalam mengaudit pengelolaan keuangan negara.
    • Bab IX: Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24-25):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka, peran Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
    • Bab IXA: Wilayah Negara (Pasal 25A):
      • Pasal ini mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Bab X: Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26-28):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia.
    • Bab XA: Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang berbagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.
    • Bab XI: Agama (Pasal 29):
      • Pasal ini mengatur tentang kebebasan beragama dan negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
    • Bab XII: Pertahanan dan Keamanan Negara (Pasal 30):
      • Pasal ini mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    • Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31-32):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang hak atas pendidikan dan pengembangan kebudayaan nasional.
    • Bab XIV: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33-34):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang perekonomian yang berlandaskan asas kekeluargaan dan kewajiban negara dalam mensejahterakan rakyat.
    • Bab XV: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 35-36C):
      • Pasal-pasal ini mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia.
    • Bab XVI: Perubahan UUD (Pasal 37):
      • Pasal ini mengatur tentang prosedur dan tata cara perubahan UUD 1945.
  3. Penjelasan UUD 1945:
    • Penjelasan UUD 1945 memberikan interpretasi resmi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang makna dan tujuan dari setiap ketentuan yang ada.

Dengan memahami sejarah dan isi UUD 1945, peserta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat menunjukkan pengetahuan yang mendalam mengenai dasar hukum dan prinsip-prinsip yang mendasari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemahaman ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon pegawai negeri memiliki komitmen yang kuat terhadap konstitusi dan mampu mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.