Komponen Utama dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah bagian penting dari proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia. SKD bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap CPNS. SKD terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tujuan: Mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta tentang nasionalisme, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Materi: Sejarah Indonesia, peran Indonesia di dunia internasional, dan implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tujuan: Mengukur kemampuan verbal, numerik, logika, dan analitis peserta.
- Materi: Sinonim, antonim, analogi kata, pemahaman bacaan, aritmatika dasar, aljabar, geometri, statistik dasar, penalaran logis, pola angka dan huruf, serta analisis pernyataan dan kesimpulan.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tujuan: Mengukur kemampuan peserta dalam hal integritas, semangat berprestasi, kreativitas, orientasi pada pelayanan, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, kerja mandiri dan tuntas, kemauan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan serta mengkoordinir orang lain.
- Materi: Studi kasus, teknik penyelesaian masalah, manajemen waktu, strategi belajar, dinamika kelompok, prinsip kepemimpinan, dan pelayanan publik.
Peraturan dan Tata Cara Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaan SKD diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilakukan dengan mengikuti beberapa peraturan dan tata cara yang ketat. Berikut adalah peraturan dan tata cara pelaksanaan ujian SKD:
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas
- Peserta harus mendaftar secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh BKN. Setelah pendaftaran, peserta harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.
- Jadwal dan Lokasi Ujian
- Peserta akan mendapatkan jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan. Informasi ini dapat diakses melalui akun peserta di portal pendaftaran.
- Pelaksanaan Ujian
- Ujian SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin transparansi dan akurasi penilaian.
- Peserta harus datang ke lokasi ujian sesuai jadwal dengan membawa kartu ujian dan identitas diri yang valid.
- Durasi Ujian
- Ujian SKD berlangsung selama 90 menit, di mana peserta harus menyelesaikan seluruh soal dalam waktu yang ditentukan.
- Penilaian dan Kelulusan
- Penilaian SKD dilakukan secara otomatis oleh sistem CAT. Setiap komponen ujian memiliki ambang batas (passing grade) yang harus dicapai oleh peserta untuk dapat lulus.
- Hasil ujian diumumkan secara online dan peserta yang lulus SKD berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB).
- Kedisiplinan dan Kepatuhan
- Peserta diharuskan mematuhi semua aturan yang berlaku selama pelaksanaan ujian, termasuk larangan membawa alat komunikasi, buku catatan, dan perangkat elektronik lainnya ke dalam ruang ujian.
- Pelanggaran terhadap aturan ujian dapat berakibat pada diskualifikasi peserta dari proses seleksi.
Dengan mengikuti peraturan dan tata cara pelaksanaan ujian yang telah ditetapkan, SKD dapat dilaksanakan dengan adil dan transparan, memastikan bahwa CPNS yang terpilih memiliki kompetensi dasar yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
← Previous Lesson