Pengertian dan Dasar-Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk pemerintahan di mana Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berdaulat, dengan pemerintah pusat yang memiliki wewenang penuh atas seluruh wilayah negara. NKRI adalah bentuk negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa di tengah-tengah keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa. Dalam NKRI, pemerintah pusat memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur dan mengelola urusan negara, sementara pemerintah daerah diberikan otonomi untuk mengurus urusan-urusan lokal.
Dasar-Dasar NKRI
- Pancasila:
- Pancasila adalah dasar ideologi negara yang mengandung lima sila yang menjadi panduan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Lima sila tersebut adalah:
- Ketuhanan yang Maha Esa: Mengakui dan menghormati adanya Tuhan Yang Maha Esa dan menjalankan kehidupan beragama dengan penuh toleransi.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia: Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Menjalankan kehidupan demokratis dengan mengedepankan musyawarah dan perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- UUD 1945:
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi negara Indonesia yang menjadi landasan hukum tertinggi. UUD 1945 memuat aturan-aturan dasar mengenai penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara.
- UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan Penjelasan. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
- Deklarasi Kemerdekaan:
- Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 menjadi tonggak sejarah berdirinya NKRI. Deklarasi ini menandai berakhirnya penjajahan dan berdirinya negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
- Kesepakatan Nasional:
- NKRI merupakan kesepakatan nasional yang dihasilkan dari perjuangan panjang para pendiri bangsa. Kesepakatan ini mencakup komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mengakui dan menghormati keberagaman sebagai kekuatan bangsa.
- Sistem Pemerintahan:
- NKRI menganut sistem pemerintahan presidensial di mana presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
- Pemerintah pusat memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur urusan negara, sementara pemerintah daerah memiliki otonomi dalam mengelola urusan lokal sesuai dengan prinsip desentralisasi.
Prinsip-Prinsip NKRI
- Kesatuan dan Kesatuan Wilayah:
- Seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota adalah bagian integral dari NKRI.
- Kedaulatan Rakyat:
- Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum dan mekanisme demokrasi lainnya. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Keadilan Sosial:
- Negara berkomitmen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini mencakup pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Keberagaman dalam Persatuan:
- NKRI mengakui dan menghormati keberagaman budaya, suku, agama, dan bahasa sebagai kekayaan bangsa. Persatuan dan kesatuan harus dijaga di tengah-tengah keragaman tersebut.
- Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa:
- Pemerintahan NKRI harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Pemerintah harus berwibawa dan berorientasi pada pelayanan kepada rakyat.
Dengan memahami konsep, pengertian, dan dasar-dasar NKRI, kita dapat menghargai pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. NKRI adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membangun bangsa.
← Previous Lesson