Topic Progress:
← Back to Lesson

Latar Belakang dan Pembentukan Pancasila

  1. Latar Belakang Sejarah:
    • Pancasila lahir dari semangat perjuangan bangsa Indonesia yang ingin merdeka dari penjajahan dan membentuk negara yang berdaulat. Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia mengalami berbagai bentuk ketidakadilan yang memicu semangat nasionalisme dan keinginan untuk memiliki dasar negara yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.
  2. Sidang BPUPKI:
    • Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada tahun 1945 oleh pemerintah Jepang. BPUPKI bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan menyusun dasar negara. Dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, berbagai tokoh bangsa menyampaikan usulan mengenai dasar negara.
  3. Pidato Soekarno:
    • Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai “Lahirnya Pancasila”. Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar yang kemudian dikenal sebagai Pancasila: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.
  4. Perumusan Piagam Jakarta:
    • Setelah pidato Soekarno, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan tokoh penting untuk merumuskan dasar negara lebih lanjut. Hasil kerja Panitia Sembilan adalah Piagam Jakarta yang memuat rumusan Pancasila.
  5. Pengesahan Pancasila:
    • Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila menjadi pedoman dan panduan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lima Sila dan Maknanya

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
    • Makna: Mengakui dan mengimani adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini menekankan pentingnya kehidupan beragama, toleransi antarumat beragama, dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Nilai yang terkandung adalah spiritualitas, keimanan, dan toleransi beragama.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    • Makna: Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, memperlakukan setiap orang dengan adil dan bermartabat, serta mengedepankan perilaku yang beradab. Sila ini mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial. Nilai yang terkandung adalah kemanusiaan, keadilan, dan kesopanan.
  3. Persatuan Indonesia
    • Makna: Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sila ini mendorong semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan komitmen untuk menjaga keutuhan NKRI. Nilai yang terkandung adalah persatuan, kesatuan, dan patriotisme.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    • Makna: Mengutamakan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui sistem demokrasi berdasarkan musyawarah dan mufakat. Sila ini menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan, pengambilan keputusan secara bijaksana, dan menghormati perbedaan pendapat. Nilai yang terkandung adalah demokrasi, kebijaksanaan, dan partisipasi.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    • Makna: Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memastikan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi semua tanpa diskriminasi. Sila ini mendorong keadilan ekonomi, sosial, dan budaya. Nilai yang terkandung adalah keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan.

Implementasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Pancasila menjadi materi penting dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena mencerminkan dasar ideologi dan filosofi bangsa Indonesia. Pemahaman yang baik tentang sejarah, latar belakang, dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangat penting bagi calon pegawai negeri sipil. Soal-soal TWK yang terkait dengan Pancasila akan menguji pengetahuan tentang:

Dengan memahami dan menghayati Pancasila, peserta diharapkan dapat menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam bekerja dan berinteraksi dengan masyarakat, serta menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.